SELURUH NASKAH DI BLOG INI TELAH DIPROTEKSI DARI TINDAK SALIN (COPY-PASTE) SECARA LANGSUNG

Thursday, March 18, 2010

DEMOKRASI DAN SITUASI MULTIKULTURAL MUTAKHIR

Tulisan ini masih berbentuk "draft". Oleh karenanya, tidak layak dikutip.


Alwy Rachman

Staf Pengajar pada Fakultas Ilmu Budaya
Universitas Hasanuddin

Pendulum Sistem Politik
Pendulum sistem politik Indonesia benar-benar begerak secara radikal dan dengan ekstrim bergeser dari satu sistem totalitarian di bawah regim Orde Baru ke sistem yang lebih terbuka di bawah regim Reformasi. Penanganan masalah-masalah pemerintahan pun ikut bergeser dari cara-cara teknoratis ke cara-cara yang berbasiskan konstituensi. Di era Orde Baru, praktik pembangunan ---- kemudian dikenal dengan ideologi pembangunanisme --- dirancang, dikendalikan, dan diimpelentasikan oleh kelompok-kelompok teknokrat yang dianggap ahli dan terampil dalam bidangnya. Bayaran termahal dari semua ini adalah, tertutupnya aspirasi dan partisipasi terhadap semua proses-proses pembangunan; politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Pendulum sistem politik Indonesia benar-benar begerak secara radikal dan dengan ekstrim bergeser dari satu sistem totalitarian di bawah regim Orde Baru ke sistem yang lebih terbuka di bawah regim Reformasi. Penanganan masalah-masalah pemerintahan pun ikut bergeser dari cara-cara teknoratis ke cara-cara yang berbasiskan konstituensi. Di era Orde Baru, praktik pembangunan ---- kemudian dikenal dengan ideologi pembangunanisme --- dirancang, dikendalikan, dan diimpelentasikan oleh kelompok-kelompok teknokrat yang dianggap ahli dan terampil dalam bidangnya. Bayaran termahal dari semua ini adalah, tertutupnya aspirasi dan partisipasi terhadap semua proses-proses pembangunan; politik, ekonomi, sosial, dan budaya.

Di era reformasi, desentralisasi kekuasaan dilangsungkan sedemikian rupa. Sumber-sumber kekuasaan yang dahulu dikonsolidasi secara nasional disebar ke tingkat lokal. Praktik-praktik pembangunan pun dikuasakan ke kelompok-kelompok pemenang di tingkat lokal. Bayarannya juga tidak murah. Proses-proses politik untuk memperebutkan kekuasaan politik, menandai munculnya gejala venalitas, suatu gejala dimana uang ikut bermain dengan cara sedemikian rupa, sehingga para ahli menyebutnya money politics. Sedemikian buruknya, suara pemilih sebagai bagian penting dari pernyataan hak politik warga bisa termanipulasi sedemikian rupa, untuk tidak mengatakan tergadai. Venalitas di dalam partai pun menjadi isu kritis yang dipersoalkan oleh publik.Di era reformasi, desentralisasi kekuasaan dilangsungkan sedemikian rupa. Sumber-sumber kekuasaan yang dahulu dikonsolidasi secara nasional disebar ke tingkat lokal. Praktik-praktik pembangunan pun dikuasakan ke kelompok-kelompok pemenang di tingkat lokal. Bayarannya juga tidak murah. Proses-proses politik untuk memperebutkan kekuasaan politik, menandai munculnya gejala venalitas, suatu gejala dimana uang ikut bermain dengan cara sedemikian rupa, sehingga para ahli menyebutnya money politics. Sedemikian buruknya, suara pemilih sebagai bagian penting dari pernyataan hak politik warga bisa termanipulasi sedemikian rupa, untuk tidak mengatakan tergadai. Venalitas di dalam partai pun menjadi isu kritis yang dipersoalkan oleh publik.

Di rentang waktu pergeseran pendulum --- dari regim pembangunanisme ke regim reformasi --- terdapat gejala yang sangat mengusik, yaitu gejala yang disebut "cultural bleeding" (pendarahan di antara hubungan-hubungan antaretnik dan antarkebudayaan). Hingga kini, proses penyembuhan terhadap pendarahan ini mesti diambil dengan cara merekatkan kembali apa yang telah tercerai berai.

Empat Isu Multikultural
Reformasi di tingkat makro, di tingkat negara, tidak serta merta menyelesaikan masalah-masalah politik, pemerintahan, ekonomi serta masalah budaya di tingkat lokal. Di dalam suatu simposium tentang situasi multikultural di Indonesia Kawasan Timur dan Tengah, di selenggarakan di Manado di bulan Januari 2010, sedikitnya terdapat 4 isu yang berhasil di petakan.

Isu pertama adalah Jakartanisasi Indonesia. Melalui perdebatan yang agak garang, Jakarta dianggap mewakili genesis mental ambtenar pemimpin bangsa. Genesis mental ambtenar menyebabkan common cultural platform di tingkat arus bawah menjadi isu kritis. Di forum-forum arus bawah yang berdiskusi tentang demokrasi, common cultural platform yang menyangkut kualitas dan moralitas pemimpin selalu mengemuka dan dipertanyakan kembali. Common cultural platform yang menyiratkan konstitutif kutural di hampir semua etnik menandai beberapa dalil kepemimpinan. Pertama, proses memilih pemimpin dianggap sebagai proses istimewa. Kedua, oleh karena prosesnya istimewa, jabatan kepemimpinan harus diisi oleh pribadi-pribadi istimewa. Kenyataan bahwa reformasi memunculkan pemimpin yang agak mengganggu common cultural platform menyebabkan munculnya kesangsian. Sikap sangsi ini sesunguhnya adalah konsekuensi dari "belum berubahnya tata nilai tentang kekuasaan" di arus bawah dan efek transisi dari proses demokratisasi di tingkat negara. Oleh karenanya, common cultural platform masih menjadi tawaran di dalam menjustifikasi sang pemimpin. Dengan kesangsian seperti itu, pemimpin-pemimpin di Jakarta dianggap sebagai orang-orang yang merupakan bagian dari pengembangbiakan budaya urban yang kemudian menyeret manusia keluar dari habitat kebudayaannya dan membiarkan kebudayaannya tidak lagi berfungsi sebagai penyanggah kehidupan. Jakarta lalu menjadi pusat pengendali atas cara kita berbahasa, cara kita berpakaian, cara kita memilih pendidikan, dan cara kita mengkomsumsi makanan. Pokoknya, Jakarta menjadi pusat fundamentalisme pasar yang mengundang reaksi berkembangnya fundamentalisme agama-agama di berbagai wilayah.

Isu kedua adalah Keindonesiaan di Pulau-Pulau Kecil dan di Wilayah Perbatasan. Hasil pemetaan menggambarkan bahwa Kawasan Timur Indonesia adalah kawasan yang salah urus, untuk tidak mengatakannya tidak terurus. Pulau-pulau kecil tempat berdiamnya etnik-etnik kecil dibiarkan tak bernama. Ekonomi di pulau-pulau ini juga menjadi soal karena regulasi yang tak memihak, sehingga pengembangan infrastruktur tidak menjadi perhatian. Proses mentransformasikan etnik-etnik di pulau-pulau ini menjadi tidak memungkinkan karena tidak adanya akses ke Bappenas.

Isu ketiga adalah Keindonesiaan di Wilayah-Wilayah Terjarah. Kawasan Tengah dan Timur Indonesia dinilai sebagai kawasan-kawasan yang banyak dijarah. Proses penjarahan berlangsung dengan cara dan modus yang canggih tetapi sistematik. Mulai dari pengambilan tanah-tanah rakyat secara murah, hingga penggunaan regulasi dan kekerasan. Program transmigrasi, kebijakan mengkapitalisasi kawasan serta kebijakan investasi tanpa menegakkan tataruang nasional adalah sumber malapetaka bagi etnik-etnik kecil di kawasan Tengah dan Timur Indonesia.

Isu yang keempat adalah isu Perjumpaan Budaya. Perjumpaan budaya di kawasan-kawasan konflik dan kawasan-kawasan terjarah menandai beberapa hal. Pertama, terdapat kecenderungan bahwa kawasan-kawasan etnik yang kecil mengalami pemiskinan sebagai akibat dari tidak tersedianya akses dan kendali atas keputusan-keputusan politik dan ekonomi serta pemanfaatan sumber daya alam. Kedua, struktur dan sistem sosial etnik mengalami penggumpalan sedemikian rupa, sehingga kekuatan-kekuatan etnik disusun dan distrukturkan mirip negara. Di beberapa wilayah kalimantan, sebagai permisalan, membentuk laskar-laskar etnik, sebagai mekanisme mempertahankan diri dan sebagai reaksi terhadap terbentuknya laskar-laskar oleh kekuatan-kekuatan sosial politik lainnya. Ketiga, pertarungan dalam memperebutkan otoritas sosial paska konflik masih tetap berlangsung tanpa diwadahi oleh platform-flatform negara. Di kawasan Maluku, misalnya, terdapat 300 raja-raja yang bergulat dalam persoalan hirarki. Problem komunikasi antarbudaya yang menjadi masalah menjadikan kekuatan-kekuatan etnik ini menggumpal pada dua solidaritas --- solidaritas agama dan solidaritas kampung. Keempat, residu konflik etnik dan konflik sosial ikut meneguhkan stereotipi dan stigma antara satu kelompok berhadapan dengan kelompok lain. Kelompok Islam distigmatisasi sebagai kelompok teroris dan kelompok Kristen distigmatisasi sebagai kelompok separatis. Kelima, ketiadaan regulasi yang memihak pada kebudayaan dan tidak tersedianya strategi kebudayaan menjadikan budaya etnik yang kecil menjadi fragil dan rapuh. Perapuhan budaya sebagaimana yang dimaksud dapat dilihat pada cara etnik merawat dan menyelenggarakan pengetahuan etnik yang mengikat secara sosial. Perawatan pengetahuan etnik yang terabaikan justru lebih disebabkan oleh regulasi yang bertentangan dengan pengetahuan etnik. Regulasi Kementrian Kelautan misalnya dianggap tidak mengakomodasi pengetahuan etnik tentang cara-cara menkonservasi sumber ikan di Maluku atau bertentangan dengan pengetahuan etnik Papua dalam mengkonservasi ikan Paus.

Demokrasi dan Narasi Kultural
Di hampir semua kebudayaan, kerangka nilai demokrasi bisa ditelusuri melalui narasi kultural. Narasi tentang komitmen seorang raja (pemimpin) terhadap rakyat, tentang kesetiaan rakyat terhadap pemimpin, tentang kritik rakyat terhadap pemimpin, sesungguhnya tersedia. Sayang narasi seperti ini tidak dipakai sebagai latar untuk membangkitkan kesadaran politik arus bawah. Akibatnya, di hadapan demokrasi yang diselenggarakan di Indoneaia, narasi kultural kehilangan konteks, atau tidak dikontekstualisasi ke pengalaman-pengalaman demokrasi. Demokrasi yang diselenggarakan kemudian sulit diinstalasi ke dalam pengalaman-pengalaman kultural. Sesungguhnya, berpikir konstitutif yang tersembunyi di dalam konteks dan pengalaman kultural bisa dijadikan latar untuk memasuki pengalaman-pengalaman demokrasi moderen. Semestinya, narasi seperti ini dijadikan sebagai media akulturasi dan dipakai untuk melihat dan berempati pada proses pemanusiaan lewat demokrasi. Di masyarakat Inggris, misalnya, generasi Shakespeare dianggap berkontribusi secara konkrit di berbagai ranah untuk bangsanya. Narasi kulturalnya diinstalasi ke dalam jenjang-jenjang pendidikan, dikonstitusi ke dalam interaksi sosial dan interaksi politik. Makanya, bukan suatu kebetulan jika negarawan-negarawan Inggris "tidak memerlukan" konstitusi tertulis dalam mengatur negaranya. Konstitusi-bukan-teks tampaknya telah "tertanam di kepala" para negarawan Inggris. Pasti bukan kebetulan, jika narasi kultural berhubungan erat dengan cara berpikir konstitutif.

Pada akhirnya, demokrasi yang dibutuhkan bukan demokrasi Barat yang berfokus pada keutamaan dan kebebasan individu. Demokrasi di Indonesia seharusnya demokrasi yang mampu menghormati dan memberi tempat terhadap semua cara hidup di setiap etnik, bukan demokrasi yang menyeragamkan semua cara hidup dan merusak serta meniadakan kebhinekaan bangsa.


Bacaan Pemerkaya

Bourdieu, Pierre, 1992, Language and Simbolic Power, Cambridge: Polite Press.
Manning, Chris dan Peter Van Diermen, 2000, Indonesia in Transition, Sosial Aspects of Reform and Crisis, Singapore: ISEAS.
Ringkasan Laporan Penelitian, "Studi atas Pelaksanaan Desentralisasi di 15 Kabupaten/Kota dan 4 Provinsi", (tidak dipublikasikan).
Priyono, A.E. Stanley Adi Prasetyo, dan Olle Törnquist (editor), 2003. Gerakan Demokrasi di Indonesia Pasca-Soeharto. Jakarta: Demos

Tuesday, January 5, 2010

MATINYA KONSEP PENATAAN



M. Nawir


Sekber JRMK – Pusat Studi Kota dan Perubahan Sosial


Bahasa Indonesia merinci kata penataan dari kata dasar tata, yang berimbuhan pe- dan -an. Kata ini menjadi konsep yang luas sekali pemakaiannya dalam berbagai produk kebijakan pemerintah seperti peraturan Tata Ruang Kota yang mencakup konsep tentang Penataan Pemukiman, Penataan Peredaran Barang dan Jasa, dan lain-lain. Untuk memperjelas maksud dari penataan itu, digunakanlah kata penertiban, misalnya dalam kalimat penertiban pedagang kaki lima.

Secara eksplisit di dalam berbagai naskah peraturan, konsep penataan dan penertiban ini merujuk pada kewenangan pejabat (pemegang jabatan) atau pemerintah untuk mengatur, membangun, memperbaiki, dan mengendalikan objek dan subjek pembangunan. Jadi, tidak ada hubungan konseptualnya dengan kata atau istilah "penggusuran" (eviction). Bahkan di dalam peraturan itu sendiri tidak ada kata penggusuran. Itulah sebabnya, aparat pemerintah atau pun pejabat seringkali berdalih "kami hanya menertibkan, supaya pedagang ditata lebih baik". Padahal yang mereka lakukan adalah penggusuran dan pembongkaran.

Pada prakteknya, ada dua cara penataan/penertiban yang dilakukan pejabat/pemerintah. Pertama, bila sebuah kampung dipandang kumuh, maka dirancanglah perkampungan yang bersih, tertib dan aman. Yang terjadi kemudian, pemerintah membangun perumahan elit atau lods-lods mewah, yang tidak terjangkau oleh mayoritas rakyat. Penduduk aslinya direlokasi ke suatu tempat yang belum tentu lebih baik dari tempat semula.

Cara kedua, pemerintah memaksakan kehendaknya dengan cara menggusur dan memindahkan penduduk dari tempat semula. Alasannya tanah negara atau tanah umum maupun tanah swasta. Cara kedua ini seringkali memicu bentrokan fisik yang mengakibatkan kerugian materil dan kehancuran habitat sosial-ekonomi dari mereka yang tergusur. Sementara pejabat penggusur menghabiskan dana puluhan bahkan ratusan juta untuk mengongkosi semua keperluan aparat dan alat-alat penggusur. Kita pun sebagai pembayar pajak sebenarnya dirugikan. Sebagian atau pun seluruh dana penggusuran itu biasanya dianggarkan dalam APBD, atau dana taktis pejabat yang tidak terlaporkan.

Cara pertama maupun kedua sama-sama berdampak pada pemiskinan rakyat. Afrizal Malna mengungkapkan kenyataan itu dalam spanduk "rakyat yang digusur menjadi api dalam setiap nasi yang kita makan". Mereka yang tergusur kehilangan akses ekonomi, kehilangan rumah, relasi sosial-budaya, trauma dan perasaan benci yang berkepanjangan. Ibarat api dalam sekam. Pada waktunya, memunculkan persoalan sosial baru seperti migrasi/urbanisasi, kemiskinan, pengangguran, kriminalitas, sampai pada pembangkangan sosial. Akhirnya, kita-kita juga yang harus menanggung ongkos sosial dari semua dampak itu.

Stigma Orang Miskin

Ada stigma dari para pelaku penggusuran -- baik itu penguasa, pengusaha, juga lembaga pendidikan – yang menyatakan bahwa kaum miskin kota adalah sumber kekumuhan, ketidaktertiban, kemacetan kota, dan kejahatan. Dan karena itu, kaum miskin ini harus dijauhkan dari pandangan orang-orang kaya dan tamu-tamu pejabat.

Romo Magnis (dalam Neoliberalisme dan Tanggung Jawab Negara, 14 Desember 2004) menggambarkan relasi di antara para pelaku penggusuran itu sebagai koalisi diam-diam kelas elit dan menengah untuk memerangi kaum miskin. Mereka yang berkoalisi adalah aparat pemerintah, pengusaha, akademisi-profesional, politisi, dan aparat keamanan, juga "preman". Penguasa memproteksi proyeknya dengan peraturan seperti Perpres No. 36/2005 tentang pengambilan tanah untuk pelaksanaan pembangunan bagi kepentingan umum. Pengusaha menanamkan modalnya untuk memperoleh keuntungan. Akademisi-professional menjadi konsultan perencanaan pembangunan sesuai pesanan penguasa. Politisi melancarkan proses pengambilan keputusan sesuai kepentingan golongannya. Aparat keamanan seringkali bergandengan tangan dengan "preman" untuk mengamankan pelaksanaan pembangunan dan penggusuran berdasarkan "juklak" koalisi.

Bagi mereka ini, kaum miskin adalah potensi gangguan terhadap kelancaran pembangunan. Kaum miskin di perkotaan pertama-tama adalah mereka yang tidak memiliki akses ke pusat-pusat ekonomi, sosial dan politik dominan. Mereka ini menggantungkan kehidupannya pada kemampuan beradaptasi dengan lingkungan sosial-ekonomi yang tersedia untuk memenuhi kebutuhan subsistennya. Informalitas menjadi cara hidup, yang tampak pada relasi sosial, bentuk pemukiman dan cara bekerja. Mereka menempati lahan-lahan yang tidak tergarap, menghindari pajak atau pun ongkos sewa ketika berjualan. Cara hidup inilah yang sesungguhnya bertolak belakang dengan gaya hidup kelas elit-menengah. Dan karena itu, seringkali kaum miskin ini diposisikan sebagai objek sekaligus pengganggu kelancaran pembangunan. Dengan alasan formal seperti tanah negara, kepentingan umum, ketertiban, penguasa membuat sendiri konsep penataan dan penertiban sebagai dasar untuk melakukan penggusuran.

Matinya Konsep Penataan

Matinya konsep penataan dibuktikan dengan ketiadaan alternatif dari cara pejabat maupun pemerintah dalam memecahkan masalah kemiskinan dan tata ruang. Sulit dimengerti, bila pemerintah atau pejabat selalu berdalih bahwa kaum miskin tidak memiliki alas hak atas tanah maupun tempat usaha. Dengan dalih itu, sebenarnya pemerintah tidak perlu lagi membuat konsep atau kebijakan penataan/penertiban. Cukup membuat petunjuk pelaksanaan penggusuran terhadap rakyat miskin yang dianggap tidak berhak.

Serendah-rendahnya bukti formal yang dimiliki kaum miskin atas tanah maupun tempat usaha, mereka tetap memiliki hak yang dijunjung oleh konstitusi, UU HAM dan konvensi tentang hak-hak asasi rakyat atas tanah dan perumahan, hak mendapat perlakuan adil/keadilan, menikmati kebebasan dasar, serta terhindar dari tindak kekerasan/penggusuran. Dengan bukti formal yang minim pun, kaum miskin tetaplah manusia. Sedangkan binatang pun yang dipindahkan tetap saja membutuhkan perlindungan tempat tinggal. Di sinilah pentingnya ruang negosiasi yang imbang untuk memecahkan masalah dan memenuhi rasa keadilan. Dalam prakteknya, ruang negosiasi itu sangat sempit, bahkan tertutup. Konsep penataan yang digagas dan disiapkan oleh pemerintah bersama kaum akedemisi-profesional tidak berarti apa-apa. Semuanya bisa berubah menjadi tindak kekerasan, penggusuran, dan akhirnya pemiskinan.

*****

Yang diinginkan oleh kaum miskin dan pemerhati masalah kemiskinan adalah menjadikan konsep dan kebijakan penataan itu menjadi nyata. Dalam bahasa yang simpel; bila suatu tempat dipandang kumuh, tidak teratur, tidak indah, menyebabkan kemacetan, maka gagasan pemecahannya adalah bagaimana cara membangun agar tempat itu bersih, teratur dan tertib, indah, dan lancar; Bila sebuah lokasi dianggap tidak aman, orang-orangnya tidak bertanggung jawab terhadap lingkungan, maka jalan pemecahannya adalah mengaktifkan pengamanan, menanamkan rasa bertanggung jawab, juga kewajiban-kewajiban mereka. Memusuhi dan menggusur orang miskin jelas melawan keadilan. Karena, bila ini jalan satu-satunya, pemerintah dan akademisi profesional tidak perlu susah payah membuat perencanaan tata ruang kota. Inilah hakikat dari tata pembangunan; rakyat miskin dilindungi, diperbaiki kehidupannya, diberdayakan untuk mencapai kesejahteraannya.



catatan:

Tulisan ini pernah dimuat Tribun Timur Makassar, 6 Juni 2005.

Friday, December 4, 2009

NARASI DAN KONSTITUSI YANG HILANG



Pengetahuan mengalir lewat cerita, cerita tentang peristiwa,
tentang kehendak, tentang keberhasilan.
Guru yang baik adalah pencerita yang baik.
Kita sesungguhnya belajar dari cerita.”
Frank Smith


Alwy Rachman
Perspektif Analisis Wacana Kritis

Wacana kini menjadi fokus eksplorasi di kalangan ilmuan. Setidaknya, kini, terdapat dua ranah yang saling bergerak, untuk tidak mengatakan saling berhadapan . Di satu sisi, wacana didekati secara teknokratik yang hanya melihat bahasa dari sisi analisis penggunaan (language use), meskipun dikatakan analisis semacam ini tidak membatasi dirinya semata-mata pada deskripsi linguistis secara otonom. Di sisi lain, teorisi yang menyatakan dirinya sebagai intelektual critical discourse analysis berkecenderungan mengintegrasikan wacana ke dalam ilmu-ilmu sosial.

Dua fokus ini, secara historis, sesungguhnya dapat dirujuk pada perbedaan filosofi yang mendasar antara tradisi Plato dan tradisi Aristotle. Adalah Plato yang menganggap bahwa lambang bahasa, natural dan konvensional, adalah representasi yang tidak sempurna. “Kata” selalu bersifat inferior betapa pun canggihnya dan bagaimana pun cantiknya. Oleh karena itu, dalam pandangan Plato, pengetahuan yang termediasi lewat lambang bahasa (mediated knowledge) selalu berada pada posisi inferior terhadap kebenaran dibanding dengan pengetahuan langsung (immediate knowledge).

Aristotle sendiri memandang lambang bahasa sebagai simbol dari keserupaan (likeness). Keserupaan, dalam pandangan Aristotle, adalah kesan mental yang terhubung dengan aktualitas empirik. Tradisi Plato-Aristotle kemudian dikenal dengan tradisi langit-bumi. Plato meyakini kebenaran ultimate sementara Aristotle percaya pada kebenaran empirik.

Lima Wilayah Eksplorasi

Analisis wacana kritis menandai 5 (lima) wilayah eksplorasi. Pertama, analisis wacana kritis tidak dapat dipersamakan dengan analisis wacana linguistik. Jika analisis wacana linguistik, misalnya, diaplikasikan pada ranah sosiolinguitik atau analisis percakapan, analisis wacana kritis justru diaplikasikan melalui analisis tekstual ke dalam perspektif yang tersedia dan disediakan oleh teori-teori sosial.

Kedua, analisis wacana kritis mengabdikan diri pada masalah-masalah sosial. Oleh karena itu, analisis wacana kritis berfokus pada cara menjelaskan karakteristik linguistik sebagai produk dari proses sosial dan proses budaya dan menguak pola hubungan kekuasaan yang tersembunyi pada proses-proses tadi. Dengan cara seperti ini, analisis wacana kritis dapat menjelaskan tentang cara pola hubungan sosial dan pola kekuasaan dipraktikan dan dinegosiasi melalui wacana.

Ketiga, analisis wacana kritis juga berurusan dengan kerja-kerja ideologis. Kerja-kerja ideologis tentu saja tidak dapat dipahami melalui analisis teks, tetapi juga memerlukan pemahaman tentang tindakan-tindakan diskursif, termasuk cara teks dinterpretasi, dicerap, dimengerti, dan konsekuensinya terhadap kelompok-kelompok masyarakat tertentu.

Keempat, analisis wacana kritis menekankan konteks historis sebuah wacana. Elemen-elemen ekstralinguistik seperti proses dan interaksi sosial dan interaksi budaya dan cara wacana mengikatnya dan mengintegrasikannya menjadi bagian penting dari analisis wacana kritis.

Kelima, analisis wacana kritis bersifat interpretatif dan eksplanatori. Proses interpretasi berikut penjelasannya, tentu saja, memerlukan latar belakang bacaan sosial, budaya dan sejarah. Oleh karenanya, banyak ilmuan mengklaim bahwa kerja-kerja analisis wacana kritis bersifat terbuka dan dinamis, dan memerlukan prinsip-prinsip berpikir hermeneutik.

Narasi dan Konstitusi

Di negara-negara yang lebih maju, debat intelektual kini dibangun, menyangkut isu-isu di sekitar pengembangan kerangka dan perspektif pendidikan serta arah institusi bahasa dan institusi sastra. Debat ini sesungguhnya adalah refleksi dari ambang batas rasionalitas terhadap kerja-kerja teknokratis yang otonom terhadap bahasa dan sastra. Bahasa, misalnya, seringkali didefinisikan sebagai “alat”, sebagai “medium”, sebagai “ekspresi”, yang secara keseluruhan membuatnya diterima sebagai instrumen.

Dalam kapasitasnya sebagai instrumen, elemen-elemen linguistik, dari terkecil hingga terbesar, disusun secara hirarkis dan dijenjang secara taxonomi, dan diteknokrasi ke dalam teori. Di hadapan pendekatan teknokratis, bahasa kemudian kehilangan konteks, kehilangan pengalaman sosial, kehilangan sejarah, dan mungkin kehilangan power. Berpikir konstitutif yang tersembunyi di dalam konteks dan di dalam pengalaman tetapi menjadi manifest di dalam bahasa, kemudian mejadi samar, untuk tidak mengatakannya, hilang.

Nasib sastra setali tiga uang. Sastra tidak lagi menjadi narasi akulturasi bagi kelas menengah dan tidak lagi dipakai untuk melihat dan berempati pada proses marginalisasi manusia. Penguasaan teori sastra kemudian menggantikan peran sastra tinggi (high literature) dan menjadi penanda bagi mereka yang berpendidikan tinggi. Orang boleh saja mengatakan bahwa Shakespeare bukan lagi bankir sastra, tetapi generasi Shakespeare berkontribusi secara konkrit. Narasi sastranya diinstalasi ke dalam jenjang-jenjang pendidikan, dikonstitusi ke dalam interaksi sosial dan interaksi politik. Makanya, bukan suatu kebetulan jika negarawan-negarawan Inggris tidak memerlukan konstitusi tertulis dalam mengatur negaranya. Konstitusi tampaknya telah “tertanam di kepala” para negarawan Inggris. Pasti bukan kebetulan, jika narasi sastra berhubungan erat dengan cara berpikir konstitutif.

Di Sulawesi Selatan, kapasitas serupa bisa ditelusuri jauh ke belakang, di rentang abad 16-17. Interaksi kekuasaan antara raja dengan raja, antara raja dengan rakyat dilangsungkan melalui narasi, dan diekspresikan melalui kompetensi literer. Interaksi sosial dan transaksi ekonomi antarrakyat juga berlangsung secara serupa.

Kini, segalanya telah hilang, setidaknya dalam praktik kekuasaan dan praktik sosial. Satu diantara penyebabnya adalah, karena kita tidak berempati pada sejarah. Satu diantara penyebabnya adalah, karena kita tidak pernah menghormati pengalaman sendiri. Satu diantara penyebabnya adalah, karena kita tergesa-gesa menyeberangi pengalaman orang lain. Satu diantara penyebabnya, karena kita tidak lagi ingin bercerita. Satu per satu hilang. Akhirnya kita kehilangan banyak. Persis ungkapan Frank Smith, kita kehilangan pengetahuan karena kita kehilangan cerita. Kita kehilangan narasi.

Thursday, December 3, 2009

Pemberdayaan Media Tradisional

Alwy Rachman

Studi tentang pemanfaatan media tradisional (folk media) terbilang langka. Langka karena rumitnya memilih perspektif yang dapat dipakai. Lagipula, studi seperti ini kebanyakan dirumuskan ke dalam kerangka sistem dan pengetahuan indigenous (indigenous knowledge systems). Di kalangan antropolog sosial dan antropolog budaya, studi tentang media tradisional dihubungkan dengan berbagai macam disiplin; sistem pengetahuan, pertanian, teknik, perikanan, sains, linguistik dan sastra.

Pada umumnya, para antropolog tidak ingin menghabiskan waktu untuk mendefenisikan apa sesungguhnya yang dimaksud dengan indigenous media. Di sekitar tahun 1980-an, fokus utama dari kalangan ini tertuju pada seberapa besar perhatian yang harus dicurahkan dan apa yang menjadi titik tekan dari sisi kebutuhan perencana pembangunan terhadap akumulasi pengetahuan dan keterampilan tradisional serta teknologi komunitas lokal.

Melalui beberapa studi di era 1980-an, para antropolog tiba pada beberapa kesimpulan. Pertama, media tradisional menyimpan kekayaan (richness) dari sisi modus, berperan sebagai wadah pembawa nilai-nilai (value carrier), dan memiliki keanekaragaman bentuk (variety). Kedua, dengan kualitas seperti ini, media tradisional dipercaya dapat diperlakukan sebagai complementary knowledge terhadap sains konvensional yang pada dirinya sendiri terbukti tidak memadai dalam merespon ataupun menyelesaikan masalah-masalah pembangunan.

Selain kedua kekuatan di atas, di India misalnya, media tradisional dipakai untuk mengatasi konflik komunal dan dipergunakan sebagai sarana mempromosikan perdamaian. Dengan kata lain, media tradisional telah ditempatkan sebagai bagian dari piranti resolusi konflik.

Pemanfaatan media tradisional, setidaknya dengan pengalaman India, terumuskan ke dalam beberapa tujuan. Media tradisional dianggap dapat membantu individu dan kelompok-kelompok sosial lainnya dalam membangun kemawasan (awareness) dan kepekaan terhadap lingkungan sosial secara menyeluruh.

Media tradisional juga bisa menolong individu-individu dan kelompok-kelompok sosial lainnya untuk membangun pemahaman dasar tentang lingkungan sosial secara menyeluruh dan memampukan mereka merumuskan peran dalam menangani masalah-masalah kemanusiaan. Selain keterampilan menangani masalah, media tradisional juga dapat diandalkan untuk memberikan kemampuan bagi masyarakat untuk mengevaluasi masalah-masalah sosial, politik, ekonomi, dan estetika. Pada akhirnya, media tradisional dapat mendorong partisipasi dan tanggungjawab sosial terhadap cara menangani masalah-masalah lingkungan.

Dewasa ini, dalam berbagai wacana, isu dan tema tentang media tradisional dihubungkan dengan proses globalisasi. Debat di kalangan teorisi, misalnya, isu dan tema globalisasi menghadirkan ketidak-sepahaman substansial mencakup cara mengkonseptualisasi globalisasi, cara mengenali dan mengatasi dampaknya terhadap media tradisional, serta implikasinya terhadap kekuatan negara dan pada penyelenggaraan good governance.

Ketidaksepahaman ini dilatari oleh 3 (tiga) pijakan perspektif. Pertama, mereka yang berperspektif globalist menganggap bahwa globalisasi adalah bagian dari pembangunan (termasuk piranti medianya) yang tidak dapat ditolak dan secara signifikan dipengaruhi oleh intervensi manusia.

Kedua, mereka yang tergolong traditionalist memandang bahwa globalisasi adalah tahap baru yang telah membuat manusia terasing dari budayanya sendiri dan kemudian tidak dapat lagi memahami kebenaran entitas yang terpapar secara tidak proporsional. Ketiga, mereka yang tergolong transformationalist mempercayai bahwa globalisasi menghadirkan dorongan dan perubahan, tetapi membawa bermacam dampak sosial budaya.

Di luar dari perspektif di atas, para peneliti pada akhirnya dapat membuktikan bahwa media budaya tidak gampang tergusur. Riset terhadap pengaruh media global terhadap media kebudayaan di kawasan China, Hongkong, Taiwan, Filipina, India dan Jepang baru-baru ini menunjukkan bahwa produk media kebudayaan domestik --- meskipun diintegrasikan ke dalam media modern --- dapat bersaing dengan produk media global.

Produk media budaya lokal menunjukkan 3 (tiga) kekuatan utama; bahasanya familiar, konteksnya kultural, dan bermanfaat bagi upaya merawat proksimitas kultural. Kekuatan inilah yang membuat produk media budaya lokal di kawasan-kawasan di atas dapat menduduki posisi puncak dari 20 program televisi lainnya. Studi media di Taiwan juga menunjukkan bahwa perilaku pemirsa TV berusia muda sangat tergantung pada genre program (program genre) dan proksimitas isi (content proximity), termasuk di dalamnya proksimitas kultural (cultural proximity).

Di mata para peneliti, masalah utama di dalam mengintegrasikan produk media budaya lokal ke media global justru terletak pada adanya kekuatan wacana publik yang menginginkan proteksi secara menyeluruh terhadap produk media budaya lokal. Wacana seperti ini sering muncul di kawasan-kawasan yang kebudayaannya dianggap maladaptive terhadap perubahan, dan kawasan-kawasan yang arus kebudayaannya berlangsung secara asimetris dengan kebutuhan atas perubahan. Di kawasan-kawasan seperti ini, industri media budaya lokal sering dibiarkan merana; kekurangan modal, kekurangan talenta, dan ketinggalan teknologi.

                                                                             ***
Di negara-negara yang relatif maju, isu pemberdayaan media tradisional dihubungkan dengan berbagai aspek; akses, perencanaan dan kebijakan kebudayaan, pendidikan seni tradisional, lembaga bisnis non-profit, dan cara menyediakan pelanjut generasi seniman. Dari sisi akses, kekuatan teknologi media modern seperti media internet, media cetak dan media radio membuat media tradisional kehilangan ruang. Apalagi, prinsip-prinsip non-profit sulit ditemukan di media seperti ini. Dengan situasi seperti ini, peran museum dan organisasi kesenian menjadi penting.

Jika aspek-aspek di atas dikontekstualisasi menurut kebutuhan Sulawesi Selatan, beberapa hal memang harus dipertimbangkan. Dari sisi perencanaan dan kebijakan, upaya merawat seni tradisional memerlukan kebijakan dan perencanaan kebudayaan. Kebijakan dan perencanaan kebudayaan itu ditujukan untuk mendorong partisipasi publik dan kelompok-kelompok swasta lainnya. Industri-industri hiburan yang bekerja dengan asas non-profit juga bisa memainkan peran penting di sini. Partisipasi ini mungkin dapat diatur melalui proses-proses legislasi dan regulasi. Misalnya, pemberian insentif pajak bagi industri-industri hiburan yang dapat memberi akses bagi seni tradisional.

Dari sisi pendidikan seni tradisional, pemerintah berkepentingan untuk merintis ataupun mendayagunakan institusi-institusi yang telah tersedia. Pemerintah misalnya dapat merintis institusi yang berfungsi sebagai council dalam menangani pemberdayaan seni tradisional. Selain sebagai akses, pemerintah juga dapat memainkan fungsi diplomasi budaya melalui institusi seperti ini.

Sekolah-sekolah --- dari dasar, menengah, hingga universitas --- juga dapat dilihat sebagai institusi yang dapat dipakai untuk melanggengkan pendidikan seni tradisional. Tujuan akhir dari semua ini adalah agar institusi sekolah dapat menjadikan dirinya sebagai determinan utama dalam membangun kemampuan estetik dan humanistik sejak usia dini.

Mengajak industri rekaman yang dapat bekerja secara non-profit (khusus dalam menangani kebutuhan seni tradisional) menjadi penting. Dengan kecanggihan teknologi dan manajemen distribusi yang dimiliki oleh industri rekaman, produk-produk seni tradisional seperti musik, tari, teater, seni rupa, dapat diakses ke publik dengan cara yang lebih cepat.

Aspek yang paling rumit adalah aspek yang menyangkut cara menyediakan generasi pelanjut seniman. Kerumitan ini terletak pada empat kenyataan utama. Pertama, secara vertikal, seni tradisional lokal akan berjumpa dengan seni tradisional dari kebudayaan lain.

Perjumpaan ini akan mendorong perubahan sekaligus menciptakan kompetisi. Dengan kata lain, seni tradisional akan semakin cepat berubah dan akan semakin kompetitif. Kedua, secara horizontal, seni tradisional akan berjumpa dengan media komunikasi modern yang lebih canggih, lebih masif, lebih padat modal, dan lebih manajerial. Konsekuensi dari situasi ini adalah, perlunya leadership yang kuat dan efektif yang dapat menggerakkan organisasi kesenian tradisional di tengah perubahan situasional.

Pada akhirnya, pemberdayaan seni tradisional memerlukan pemahaman atas realitas kebudayaan. Sulawesi Selatan, pada kenyataannya berada di Kawasan Timur Indonesia, kawasan yang terstruktur dari mozaik-mozaik kebudayaan yang kecil-kecil. Ibarat kristal, mozaik ini gampang retak, gampang pecah, terhambur dan kemudian dengan gampang pula terjerumus ke dalam konflik dilihat dari sisi sosial-politik. Konflik di berbagai kawasan Timur merupakan bukti yang paling nyata.

Tesis yang perlu dibangun adalah strategi media budaya lokal apa yang dapat dibangun secara adil dan dipakai secara demokratis untuk memperkukuh proksimitas kultural. Jika ini tercapai, seni tradisional pasti dapat berperan untuk kepentingan luas, misalnya untuk kepentingan penanganan kemiskinan, kebutahurufan dan demokratisasi, bukan sekedar seni tradisional yang diam-diam berada pada kondisi maladaptive terhadap kebutuhan-kebutuhan baru bagi perubahan sosial. Pemberdayaan seni budaya tradisional seharusnya bisa menghindari berbagai macam paradoks; sebagai produk atau sebagai proses, sebagai specific culture atau sebagai subculture.



Catatan:
Judul tulisan ini telah disesuaikan, pernah disajikan sebagai pengantar diskusi panel pada acara “Sarasehan Kelompok Media Tradisional Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan 2006”, diselenggarakan oleh Badan Informasi, Komunikasi dan Pengolahan Data Elektronik Provinsi Sulawesi Selatan, di Grand Palace Hotel, Makassar, 29 November 2006.
 
Alwy Rachman.